Authentic Indonesian Modeof Individual Minds

Bisnis

4 Klasifikasi UMKM dan Apa Pentingnya UMKM Bagi Ekonomi Negara Indonesia?

Warung, kaki lima, restoran, sampai pertambangan semuanya masuk salah satu dari empat kategori. Batasnya ada di jumlah karyawan, aset, dan omzet setahun.

Penulis
Abdurrahim
Terbit
1 Maret 2024
Durasi
9 menit baca
Bagikan

Kalau kamu baru memulai usaha, pasti ingin tahu apakah usahamu sudah terhitung sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau belum.

Pada dasarnya berbagai jenis usaha di Indonesia, mulai dari warung kecil, kaki lima, restoran, sampai pertambangan, termasuk dalam klasifikasi UMKM.

Dahulu UMKM cuma dipandang sebelah mata. Padahal kenyataannya UMKM-lah yang jadi penopang utama ekonomi negara saat krisis moneter 1997. Waktu usaha besar tumbang, UMKM tetap maju dan berkembang.

YouTubeMengapa UMKM Tahan Banting Dihantam Krisis?

Sayangnya tidak banyak orang tahu soal itu. Kita jarang memikirkan UMKM, padahal kita sering berurusan dengan usaha yang termasuk UMKM.

Bahkan kita sendiri sebagai pengusaha atau pedagang pun kadang tidak tahu usaha kita masuk kategori UMKM yang mana menurut undang-undang.

Klasifikasi UMKM

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, klasifikasi UMKM bergantung pada jumlah aset dan total omzet penjualan. Sementara menurut Badan Pusat Statistik (BPS), klasifikasinya juga mempertimbangkan jumlah karyawan.

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM yang diolah dari BPS tahun 2017, hampir semua usaha di Indonesia adalah usaha mikro. Begini sebarannya.

  • Usaha mikro98,7%
  • Usaha kecil1,2%
  • Usaha menengah0,09%
  • Usaha besar0,01%
Sebaran 62.928.077 usaha di Indonesia: mikro 62.106.900 unit, kecil 757.090 unit, menengah 58.627 unit, dan besar 5.460 unit. Sumber Kementerian Koperasi dan UKM dengan data BPS diolah 2017.

Artinya 99,99 persen usaha di Indonesia adalah UMKM. Usaha besar yang jumlahnya cuma 5.460 unit itu berhadapan dengan 62,1 juta usaha mikro.

YouTubeUMKM itu ibarat pondasi, sementara rumahnya adalah Ekonomi IndonesiaKebayang nggak kalau pondasinya roboh, apa yang akan terjadi?

Kalau kriteria dari kedua sumber itu digabungkan, batas-batasnya jadi seperti berikut.

KategoriKaryawanAsetOmzet
Mikro< 4≤ 50 jt≤ 300 jt
Kecil5–1950–500 jt300 jt–2,5 M
Menengah20–99500 jt–10 M2,5–50 M
Besar≥ 100> 10 M> 50 M
Angkanya rupiah, jt berarti juta dan M berarti miliar, dan omzetnya dihitung setahun. Tanda ≤ berarti sampai dengan, ≥ berarti mulai dari. Aset di sini kekayaan bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Batas asetnya dari UU No. 20 Tahun 2008, jumlah karyawan dan omzetnya dari BPS.

Angka saja belum cukup, karena undang-undang juga menyebut siapa yang menjalankannya dan hubungannya dengan usaha lain. Definisi keempatnya berbunyi begini.

  1. 01Usaha mikroUsaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan. Sering disebut juga industri rumah tangga.
  2. 02Usaha kecilUsaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dijalankan orang perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang dari usaha menengah maupun usaha besar, baik langsung maupun tidak langsung.
  3. 03Usaha menengahSama-sama usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan anak perusahaan atau cabang dari usaha kecil maupun usaha besar, dengan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai batas di atas.
  4. 04Usaha besarUsaha ekonomi produktif yang dijalankan badan usaha dengan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar daripada usaha menengah. Termasuk di dalamnya usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang berkegiatan ekonomi di Indonesia.

Klasifikasi menurut perkembangan usahanya

Dilihat dari sudut pandang perkembangan aktivitas usahanya, UMKM dikelompokkan jadi empat jenis.

  1. 01Livelihood activitiesKelompok UMKM sektor informal, di mana usahanya dipakai sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Contohnya pedagang kaki lima.
  2. 02Micro enterpriseKelompok UMKM yang usahanya sudah berupa keterampilan dan kerajinan, namun belum memenuhi kriteria kewirausahaan.
  3. 03Small dynamic enterpriseKelompok UMKM yang sudah memenuhi kriteria kewirausahaan dan mampu menerima proyek pekerjaan subkontrak maupun ekspor.
  4. 04Fast moving enterpriseKelompok UMKM yang sudah bisa bertransformasi ke arah kelompok usaha besar.

Apa pentingnya UMKM bagi ekonomi Indonesia?

Melihat angka dan penjelasan di atas, tidak mengherankan kalau ekonomi kita masih dikuasai sejumlah kecil orang dengan usaha besar. Begitu pula usaha mikro yang masih didominasi kaki lima dan warung kelontong.

Paling tidak ada lima hal yang menunjukkan betapa pentingnya UMKM bagi ekonomi bangsa.

  1. 01UMKM menyediakan lapangan kerja yang signifikan, dan itu membantu menekan tingkat pengangguran di masyarakat.
  2. 02UMKM mendukung pemerataan ekonomi dengan mendorong pertumbuhan di berbagai daerah, bukan hanya terpusat di perkotaan.
  3. 03UMKM ikut melestarikan kearifan lokal dan kerajinan tradisional, yang merupakan bagian penting dari identitas budaya sebuah negara.
  4. 04UMKM membantu mengurangi ketimpangan sosial ekonomi dengan memberi peluang kepada pelaku usaha kecil untuk bersaing di pasar yang lebih luas.
  5. 05UMKM memperkuat ketahanan ekonomi negara dengan menciptakan keberagaman dalam struktur ekonominya.

Di era globalisasi ini UMKM dapat berkembang lewat sistem jual beli online dan e-commerce. Ini dapat menambah jumlah pengusaha, pendapatan, dan jenis usaha yang lebih kreatif, termasuk usaha online shop.

Kesempatan besar untuk berusaha secara online sudah membuat banyak pengusaha muda sukses. Usaha online memungkinkan orang menaikkan pendapatannya, dan dengan jangkauan luas lewat internet, usaha kecil dapat berkembang jadi usaha menengah.

Sesuai informasi yang dilansir investor.id, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian optimistis dan mendorong tercapainya 30 juta pelaku UMKM untuk go digital pada 2024.

  • 72019
  • 82020
  • 17,22021
  • 20,82022
  • 24,82023
  • 302024*
Jumlah pelaku UMKM yang sudah terhubung ke kanal digital, dalam juta. Angka 2024 bertanda bintang proyeksi, bukan capaian. Dalam empat tahun pertumbuhannya 253,71 persen. Sumber B-Universe Research lewat Investor Daily.

Karena itu gagasan UMKM berjualan online terus didorong untuk menumbuhkan usaha, mulai dari pertanian, perdagangan, hotel, restoran, industri pengolahan, keuangan, jasa, hingga properti dan pertambangan.

Sayangnya di masa pandemi Covid-19 UMKM ikut terdampak ketidakpastian ekonomi. Situasi yang tidak terduga itu menimbulkan berbagai tantangan baru bagi pelaku usaha kecil menengah. Salah satunya menyesuaikan strategi usaha supaya tetap relevan di tengah perubahan pola konsumsi masyarakat dan ketidakpastian ekonomi global.

Selain itu UMKM juga perlu menyesuaikan diri dengan perubahan kebiasaan konsumen dalam bertransaksi, yang cenderung beralih ke platform online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam menghadapi dinamika ini, UMKM perlu menjalankan inovasi dan transformasi digital supaya bertahan dan mampu bersaing di pasar yang makin ketat. Dukungan serta pemahaman yang kuat soal perubahan perilaku konsumen dan pasar akan membantu UMKM menghadapi tantangan ini dengan lebih baik.

Tulisan berikutnya